Menhan Berharap Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Ryamirzard khawatir, jika terlalu mencampuri atau masuk lebih jauh ke ranah hukum akan berdampak kepada pelanggaran hukum. "Nanti dipaksakan masuk ke situ, saya melanggar hukum, melanggar apa itu, saya tidak mau," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
Kepolisian juga menyebut mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Editor: Djibril Muhammad