Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan itu.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).
Dia menuturkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan dari MK. Setelah dipelajari, putusan itu akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan tindak lanjut.
"Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).