Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama
Advertisement . Scroll to see content

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Senin, 05 Januari 2026 - 22:07:00 WIB
Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden dan Wakil Presiden, kata Supratman, merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. 

Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut