Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Presiden dan Wakil Presiden, kata Supratman, merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.