Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan
Senin, 05 Januari 2026 - 22:07:00 WIB
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.
“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.
Editor: Aditya Pratama