Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Tak Terima Data soal Djoko Tjandra di Indonesia, Ini Penjelasannya

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:58:00 WIB
Menkumham Tak Terima Data soal Djoko Tjandra di Indonesia, Ini Penjelasannya
Menkumham Yasonna Laoly (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Yasonna Laoly mengaku tak mengatahui keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia. Dia mengatakan keberadaan Djoko Tjandra tidak ada di sistem Kemenkumham.

Yasonna mengaku heran saat Djoko Tjandra disebut telah ditangkap. Dia mengatakan sudah meminta jajarannya mengecek, tapi tidak menemukan data mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut.

1. Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut