Menteri Tjahjo Diminta Pertimbangkan Etika Pemerintahan
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal polisi aktif sebagai pejabat (pj) gubernur dinilai mengurangi kadar demokrasi. Tjahjo seharusnya memprioritaskan pejabat eseleon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan gubernur.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan, Tjahjo seharusnya mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing institusi sebelum menunjuk dua jenderal polisi aktif sebagai pj gubernur. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan, tupoksi kepolisian bukan sebagai gubernur.
"Selama ini hal-hal yang dilaksanakan eselon I Kemendagri yang ada di sana untuk menjadi pejabat," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Secara terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menuturkan, pemerintah seharusnya memperhatikan etika dalam menunjuk pj gubernur. Selama ini belum ada preseden jenderal polisi aktif ditunjuk sebagai pj gubernur.
Menurutnya, sistem demokrasi harus memberikan keterukuran, kejelasan dan kepastian, serta bisa dipertanggungjawabkan dari sisi etika pemerintahan. Maka itu, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali keputusannya menunjuk jenderal polisi aktif sebagai pj gubernur jika menimbulkan reaksi dari publik.