Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
Sidang MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka, permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.

Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut