Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
Sidang MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun mekanismenya yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Guntur berkata, sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Guntur. 

Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers berserta penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional," tutur Guntur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut