Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Alimuddin Nilai Prabowo Fokus Mengabdi untuk Rakyat: Sudah Nggak Ada Kepentingan
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:48:00 WIB
MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, DPR: Bisa Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Legislator Partai Golkar itu menegaskan apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, maka prioritas utama yang akan diperjuangkan Komisi X DPR adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga peningkatan mutu pembelajaran.

“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah juga menegaskan MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut