MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
Majelis hakim MK juga dinilai melempar persoalan legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga tidak mengakhiri sengketa. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memunculkan sengketa hukum baru yang dapat mengancam stabilitas nasional.
C Suhadi Cs turut mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menyoroti tindakan hakim yang menunda penilaian kedudukan hukum para pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Padahal, menurut pelapor, hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Selain itu, MK dinilai memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Keadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif yang dianggap tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.