Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

Kamis, 05 November 2026 - 14:52:00 WIB
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
MKMK menolak lima aduan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik saat mengadili gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim MK juga dinilai melempar persoalan legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga tidak mengakhiri sengketa. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memunculkan sengketa hukum baru yang dapat mengancam stabilitas nasional.

C Suhadi Cs turut mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menyoroti tindakan hakim yang menunda penilaian kedudukan hukum para pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Padahal, menurut pelapor, hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Selain itu, MK dinilai memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Keadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif yang dianggap tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut