MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
Pelapor juga mempersoalkan dugaan kegagalan para hakim dalam menjalankan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Mereka menilai para hakim tidak mampu menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil berupa kedudukan hukum yang bersifat fundamental.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, dan para pengadu lainnya meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar para hakim konstitusi dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon, Denny Indrayana Cs, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Editor: Rizky Agustian