Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:50:00 WIB
MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono terkait dengan dugaan fitnah (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya catatan kejadian itu, CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut merupakan transaksi jual beli yang sah. Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa dinilai fitnah.

"(NCD) dibukukan, artinya NCD itu langsung dinyatakan sah. Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujar dia.

Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil berkaitan dengan sektor bisnis. 

Arief dilaporkan atas pasal 310, 311 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut