Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Chatimeh Si Isteri Virtual yang Viral, Diisukan Pacar DJ Bravy!
Advertisement . Scroll to see content

Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 - 16:31:00 WIB
Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Total, kini sudah ada tujuh orang menjadi tersangka. 

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz). 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut