Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:35:00 WIB
Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” tuturnya.

Abdul menuturkan, secara hukum aset yang telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto maupun saham, tetap dapat disita apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Menurutnya, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang menjadi alat tindak pidana, hasil tindak pidana, maupun barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

“Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu,” ucap Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menilai, pengembangan penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut