Pakar IT: Pencucian Uang Melalui Game Online Banyak Terjadi
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mencurigai transaksi game online termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Game online dipilih sebagai sarana yang tepat untuk mengelabui institusi penegak hukum dalam membersihkan uang.
Pakar teknologi I Made Wiryana mengatakan, pelaku TPPU memanfaatkan kehadiran serta tren game online
untuk membelokkan uang haramnya. Modus tersebut terjadi karena minimnya perhatian para petugas hukum
terhadap perkembangan zaman bernama game online.
"Sebetulnya sekarang ini (pencucian uang via game online) sudah banyak terjadi. Cuma terlewatkan saja,"
kata I Made Wiryana di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, (19/12/2017).
Menurutnya, pencucian uang melalui game online menjadi marak karena pengawasan yang kurang ketat. Aliran
dana pada game online bisa lolos begitu saja tidak seperti jika transaksinya melalui perbankan.
"Transaksi game jarang sekali dimonitor. Kalau mau lacak secara transaksi perbankan konvensional itu
enggak bisa karena game online enggak melalui perbankan konvensional. Walaupun ujungnya ada transaksi
konvensional, tapi itu sulit (dilacak)," ucapnya.