Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Jenderal Bintang 3 Komandan Pasukan Perdamaian di Gaza? Ini Bocoran TNI
Advertisement . Scroll to see content

Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:42:00 WIB
Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya
Pangkat TNI dan syarat Kenaikan Pangkatnya
Advertisement . Scroll to see content

  • 5. Bintara Tinggi
    Peltu (Pembantu Letnan Satu)
    Pelda (Pembantu Letnan Dua)
  • 6. Bintara
    Serma (Sersan Mayor);
    Serka (Sersan Kepala);
    Sertu (Sersan Satu);
    Serda (Sersan Dua)
  • 7. Tamtama
    Kopka (Kopral Kepala);
    Koptu (Kopral Satu);
    Kopda (Kopral Dua);
    Praka (Prajurit Kepala);
    Pratu (Prajurit Satu);
    Prada (Prajurit Dua)

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Setelah mengetahui tingkatan pangkat TNI, ketahui juga syarat kenaikan pangkat reguler seperti yang dijabarkan berikut ini.

  • -Yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh dengan sesuai, baik secara struktural dan fungsional.
  • -Selama 6 bulan masa penilaian, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma, sehingga kenaikan ditunda dan tidak mendapatkan sanksi administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi Perwira Tinggi, hal tersebut tidak berlaku.
  • -Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. 
  • -Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi
  • -Memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan 
    Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi prajurit karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut