- 5. Bintara Tinggi
Peltu (Pembantu Letnan Satu)
Pelda (Pembantu Letnan Dua) - 6. Bintara
Serma (Sersan Mayor);
Serka (Sersan Kepala);
Sertu (Sersan Satu);
Serda (Sersan Dua) - 7. Tamtama
Kopka (Kopral Kepala);
Koptu (Kopral Satu);
Kopda (Kopral Dua);
Praka (Prajurit Kepala);
Pratu (Prajurit Satu);
Prada (Prajurit Dua)
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
Setelah mengetahui tingkatan pangkat TNI, ketahui juga syarat kenaikan pangkat reguler seperti yang dijabarkan berikut ini.
- -Yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh dengan sesuai, baik secara struktural dan fungsional.
- -Selama 6 bulan masa penilaian, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma, sehingga kenaikan ditunda dan tidak mendapatkan sanksi administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi Perwira Tinggi, hal tersebut tidak berlaku.
- -Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
- -Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi
- -Memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan
Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi prajurit karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.