Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Jenderal Bintang 3 Komandan Pasukan Perdamaian di Gaza? Ini Bocoran TNI
Advertisement . Scroll to see content

Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:42:00 WIB
Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya
Pangkat TNI dan syarat Kenaikan Pangkatnya
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Perwira dengan jabatan lain, maka berlaku sebagai berikut:

  • -Kenaikan Letda ke Lettu: setidaknya telah memenuhi MDP 3 tahun.
  • -Kenaikan Lettu ke Kapten: setidaknya telah memenuhi MDP 7 tahun
  • -Kenaikan Kapten ke Mayor: setidaknya telah memenuhi MDP 11 tahun
  • -Kenaikan Mayor ke Letkol: setidaknya telah memenuhi MDP 16 tahun
  • -Kenaikan Letkol ke Kolonel: setidaknya telah memenuhi MDP 20 tahun
  • -Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: setidaknya telah memenuhi MDP 24 tahun

Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan

Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.

  • -Diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun
  • -Sudah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan kenaikan pangkat reguler
  • -Telah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan memiliki dedikasi yang tinggi
  • -Telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat selama masa pengabdian
  • -Pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan selama masa pengabdian

Itu tadi Pangkat TNI mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta syarat kenaikan pangkat. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut