Bagi Perwira dengan jabatan lain, maka berlaku sebagai berikut:
- -Kenaikan Letda ke Lettu: setidaknya telah memenuhi MDP 3 tahun.
- -Kenaikan Lettu ke Kapten: setidaknya telah memenuhi MDP 7 tahun
- -Kenaikan Kapten ke Mayor: setidaknya telah memenuhi MDP 11 tahun
- -Kenaikan Mayor ke Letkol: setidaknya telah memenuhi MDP 16 tahun
- -Kenaikan Letkol ke Kolonel: setidaknya telah memenuhi MDP 20 tahun
- -Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: setidaknya telah memenuhi MDP 24 tahun
Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.
- -Diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun
- -Sudah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan kenaikan pangkat reguler
- -Telah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan memiliki dedikasi yang tinggi
- -Telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat selama masa pengabdian
- -Pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan selama masa pengabdian
Itu tadi Pangkat TNI mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta syarat kenaikan pangkat. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan kamu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin