Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:34:00 WIB
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Panji juga sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Panji Gumilang. "Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri mulai pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama. 

"Pukul 15.00 WIB kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa. Materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," kata Djuhandani.

Semestinya, kata dia, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB. Namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi. Kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," ujarnya. 

Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Bareskrim masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan. 

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut