Partai Perindo Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold: Kemenangan Masyarakat Sipil
Kang Ferry menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai non-parlemen seperti Perindo, yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," ungkap mantan komisioner KPU ini.
Kang Ferry menegaskan dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.
Ferry menyatakan Partai Perindo mendukung penuh putusan MK. Dia meyakini keputusan ini akan memberikan peluang lebih besar bagi elemen bangsa untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.