Pascaputusan PTUN Jakarta, HTI: Kami Dukung PBB
Yusril pun mengajak seluruh anggota ormas muslim seperti FPI (Front Pembela Islam) dan HTI turut bergabung dalam partainya dan bersama-sama membesarkan PBB demi memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya umat Islam.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada hari ini memutuskan menolak seluruh gugatan HTI. Pembacaan putusan perkara TUN nomor 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, HTI tetap dinyatakan bubar berdasarkan surat keputusan menteri hukum dan HAM (menkumham). Pembubaran HTI sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Editor: Ahmad Islamy Jamil