Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Protes Pembakaran Bendera, Massa Aksi Penuhi Badan Jalan Medan Merdeka
Advertisement . Scroll to see content

Pascaputusan PTUN Jakarta, HTI: Kami Dukung PBB

Senin, 07 Mei 2018 - 15:21:00 WIB
Pascaputusan PTUN Jakarta, HTI: Kami Dukung PBB
Ilustrasi, simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Koran SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Yusril pun mengajak seluruh anggota ormas muslim seperti FPI (Front Pembela Islam) dan HTI turut bergabung dalam partainya dan bersama-sama membesarkan PBB demi memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya umat Islam.

Majelis hakim PTUN Jakarta pada hari ini memutuskan menolak seluruh gugatan HTI. Pembacaan putusan perkara TUN nomor 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, HTI tetap dinyatakan bubar berdasarkan surat keputusan menteri hukum dan HAM (menkumham). Pembubaran HTI sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut