Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Senin, 21 Februari 2022 - 21:46:00 WIB
Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang menginstruksikan Menaker agar merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengungkap Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait isu JHT. Pratikno mengatakan Presiden memahami keberatan yang disuarakan para pekerja.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut