Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Rutan: Komandan Regu hingga Karutan
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan ke Dewas: Nurul Ghufron dan Alexander Marwata
Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut senilai total lebih dari Rp4 miliar. Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Oh lebih tentu saja. Nilainya lebih, tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.
Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.