Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui sulit untuk mengagendakan sidang paripurna lagi jika harus mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Sementara waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah sangat dekat.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada. Dia mengaku sama sekali tidak punya rencana untuk membuat aturan itu.
"Nggak ada. Pikiran saja nggak ada," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Jokowi mengaku berkomitmen mengikuti putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah akan tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Editor: Reza Fajri