Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:42:00 WIB
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada. Dia mengaku sama sekali tidak punya rencana untuk membuat aturan itu.
"Nggak ada. Pikiran saja nggak ada," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Jokowi mengaku berkomitmen mengikuti putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah akan tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Editor: Reza Fajri