Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin
Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang 189 dolar Singapura dan Rp8,5 juta.
Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Dari pantauan iNews.id, mobil tersebut berwarna merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam.
Diketahui, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Editor: Puti Aini Yasmin