Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober
Dengan demikian, Rivai memperkirakan Jokowi akan hadir dalam persidangan Dokter Tifa pada 8 Oktober 2026. Dia juga memastikan kliennya akan hadir apabila Jokowi memberikan keterangan di ruang sidang dalam perkara tersebut.
"Kemungkinan Pak Joko Widodo akan hadir di tanggal 8 di sidang berikutnya setelah tanggal 1, dan saya pastikan Pak Jokowi akan hadir, karena bagaimana pun juga beliau ini yang mengupayakan laporan pidana ini," ucapnya.
Rivai mengatakan kehadiran Jokowi juga menjadi keinginan kliennya agar persoalan ijazah tersebut dapat diselesaikan secara terang benderang sehingga masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya.
"Di sisi lain juga beliau ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir dua tahun ini," tandasnya.
Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi. Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian