Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah saat Peringatan Hujan Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat soal Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tak Layak bagi Masyarakat

Senin, 16 Juni 2025 - 22:24:00 WIB
Pengamat soal Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tak Layak bagi Masyarakat
Contoh rumah subsidi yang mau dibangun pemerintah tuai kritikan masyarakat hingga pengamat karena dinilai tak layak huni. (foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

Ali Tranghanda mengatakan aturan baru soal perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi akan mendorong pengembang membangun rumah yang lebih kecil.

Namun, menurutnya hal tersebut masih perlu dipikirkan oleh para pengembang apakah masyarakat akan menerima rumah dengan ukuran kecil meskipun nantinya punya harga yang lebih murah dan mungkin bisa lebih dekat dengan perkotaan.

"Kecenderungannya memang membangun yang lebih kecil, tapi apakah pasar akan menerima rumah dengan luasan yang kecil itu juga harus masih dipertanyakan," tambahnya.

Sekedar informasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan dan luas lantai rumah akan berubah.

Hal ini seperti yang tertuang dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut