Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Menurut Nicholay, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pelaksana di DJP. Pemilik perusahaan dan pemegang saham juga perlu dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi perpajakan tersebut.
“Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Nicholay.
Nicholay menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus melihat hubungan sebab-akibat dalam perkara. Dia menggunakan teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Teori tersebut menempatkan setiap syarat yang menimbulkan akibat sebagai faktor yang setara.