Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi praktik curang atau transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap auditor dan pegawai negeri sipil pada Kamis (20/8/2026). Langkah ini memperlihatkan penyidikan perkara tersebut terus berkembang ke berbagai pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial YBS dan DP. YBS merupakan auditor PT SGS I, sedangkan DP adalah pegawai negeri sipil Balai Besar SDPJIS. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa keduanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan transfer pricing TPL. Proses penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), Kejagung juga memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan. Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dugaan transfer pricing TPL periode 2008 hingga 2025.
Dengan demikian, sedikitnya tujuh saksi diperiksa Kejagung dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berlangsung antara TPL dan perusahaan afiliasi selama 2008 hingga 2025. Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp bernilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp atau BHKP dengan nilai lebih rendah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.
Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. Menurut Nicholay, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pelaksana di DJP. Pemilik perusahaan dan pemegang saham juga perlu dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi perpajakan tersebut.
“Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Nicholay.
Nicholay menjelaskan, pertanggungjawaban pidana harus melihat hubungan sebab-akibat dalam perkara. Dia menggunakan teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana. Teori tersebut menempatkan setiap syarat yang menimbulkan akibat sebagai faktor yang setara.
“Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya,” kata eks Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia itu. Karenanya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang berkontribusi terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Teori conditio sine qua non dikenal sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran ini diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa. Apabila satu syarat dihilangkan dan akibat ikut hilang, syarat itu dianggap penyebab.
“Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut,” kata Nicholay.
Berdasarkan kerangka itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian keputusan dalam transaksi yang kini disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
“Dalam kasus a quo, Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut,” katanya. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus berdasarkan bukti hasil penyidikan.
Sementara itu, TPL menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (20/8/2026). Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden mengatakan perseroan masih melakukan verifikasi.
"Perseroan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
TPL juga menyebut belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara maupun pengadilan. Perseroan menyatakan belum mengetahui informasi resmi mengenai keterlibatan pihak internal. TPL menegaskan tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan mengaku akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Editor: Reza Fajri