Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional
"Oleh karenanya tadi kita usulkan dari Peradi Suara Advokat Indonesia bahwa untuk bisa mengontrol melayani masyarakat supaya tidak ada pelayanan yang tidak baik dan perlindungan kepada masyarakat, kita menyatakan harus dibentuk Dewan Advokat Nasional," ujarnya.
Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat
Dia menjelaskan, Dewan Advokat Nasional memiliki sejumlah fungsi seperti mengawasi seluruh advokat hingga memproses advokat yang melanggar kode etik.
Di sisi lain, kata dia, Peradi SAI juga menilai Dewan Pengawas Advokat perlu dibentuk sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat.
"Artinya pengawas di sana adalah supaya bisa melihat, mengontrol dan memperhatikan tindak-tanduk dari advokat. Jadi advokat tidak bisa lagi seenaknya melakukan pelayanan yang tidak melindungi masyarakat," tutur dia.
Juniver menyatakan kedua dewan ini memiliki kedudukan yang terpisah namun saling menguatkan satu sama lain.