Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Rabu, 27 September 2023 - 15:27:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan hukum pidana dan perdata yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hukum pidana dan perdata adalah dua bidang hukum yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.

Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), berikut penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata, mulai dari pengertian hingga sumber atau dasar hukum.

Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Sedangkan hukum perdata menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Pidana dan Perdata

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki sumber hukum yang berbeda. Hukum perdata bersumber dari KUH Perdata, sedangkan hukum pidana bersumber dari KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut