Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.
1. Sumber hukum pidana tertulis
Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi:
Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569.
Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.
2. Sumber hukum pidana tidak tertulis
Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.