Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Rabu, 27 September 2023 - 15:27:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Sumber Hukum Pidana

Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis 

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi: 

Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103 
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488 
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569. 

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis 

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut