Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Tentang Sumpah
Dalam perkara perdata, dikenal sumpah decisoir atau sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak lawannya mengenai kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak dikenal sumpah decisoir.
Keberadaan Jaksa
Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa penuntut umum, sehingga penuntutnya adalah penggugat itu sendiri. Sedangkan dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang mewakili negara untuk menuntut terdakwa.
Bentuk Sanksi
Dalam perkara perdata, sanksi bagi tergugat bisa berbentuk ganti rugi, misalnya uang atau pemenuhan tuntutan berupa prestasi, yaitu perintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan dalam perkara pidana, sanksi bagi pelaku adalah denda hingga hukuman badan, seperti kurungan penjara dan hukuman mati.
Demikianlah, ulasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja