Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos

Rabu, 26 Januari 2022 - 02:14:00 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos
KPK akan memanggil Paulus Tannos, tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, setelah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP, yakni mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan 10 tersangka kasus ini, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Mereka sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Mereka dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dan telah divonis pengadilan. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut