Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos

Rabu, 26 Januari 2022 - 02:14:00 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos
KPK akan memanggil Paulus Tannos, tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, setelah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang diteken pada Selasa (25/1/2022) disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi.

Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.

"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut