Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Ujaran Kebencian, Sidang Jonru Diwarnai Kegaduhan

Kamis, 01 Februari 2018 - 17:21:00 WIB
Perkara Ujaran Kebencian, Sidang Jonru Diwarnai Kegaduhan
Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim dan penasihat hukum, menuturkan, Guntur Romli memberikan bukti atas dasar foto atau screen shot tidak bisa dibuka.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Rohmat menilai pihaknya telah mempunyai dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jonru Ginting.

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Jokowi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut