Perludem Sebut UU Partai Politik Perlu Direvisi, Singgung Ada yang Tiba-tiba Jadi Ketum Parpol
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai UU Partai Politik perlu direvisi. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi terkait partai politik belakangan ini.
"Partai politik kita dibandingkan institusi lain, di era reformasi ini kita banyak melahirkan institusi negara, komisi negara yang semangatnya itu reform atau perbaikan. Tapi, kita perlu berefleksi, partai politik kita sebagai institusi penting dalam demokrasi terlambat direformasi," ujarnya dalam diskusi 'Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru' melalui akun Youtube LP3ES, Minggu (21/4/2024).
UU yang mengatur partai politik di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2011 atau dengan kata lain sudah 12 tahun UU ini tak direvisi. Sementara, banyak sekali perbaikan yang seharusnya dilakukan.
Khoirunnisa menyinggung, misalnya ada orang yang tak pernah berkiprah di partai politik tiba-tiba menjadi ketua umum partai.
"Bicara soal hari ini terjadi, orang tiba-tiba menjadi ketum partai politik, tiba-tiba dia bisa dicalonkan tanpa kita tahu dia sudah berkiprah di partai sejak lama gitu yah, dia sudah jadi kader partai politik atau tidak," katanya.