Di sisi lain, sambung dia, bagi daerah yang belum menggelarpilkada dalam Pemilu Daerah 2026, dilakukan penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah hanya 4 tahun sehingga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036.
Dia berharap, pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan untuk keluar dari prosedur pemilu normal sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan.
"Tentu saja perubahan-perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataanjadwal pilkada tersebut harus diwadahi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku