Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Serentak Terganggu akibat Corona, Diimbau Digelar Sebelum Juni 2021

Senin, 20 April 2020 - 17:52:00 WIB
Pilkada Serentak Terganggu akibat Corona, Diimbau Digelar Sebelum Juni 2021
Ilustrasi (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, sambung dia, bagi daerah yang belum menggelarpilkada dalam Pemilu Daerah 2026, dilakukan penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah hanya 4 tahun sehingga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036.

Dia berharap, pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan untuk keluar dari prosedur pemilu  normal sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan.

"Tentu saja perubahan-perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataanjadwal pilkada tersebut harus diwadahi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut