PKPU Diundangkan Hari Ini, KPU Kembali Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan hari ini. KPU memastikan siap melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU hasil revisi ini disahkan pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," katanya dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
PKPU tersebut merupakan hasil revisi dari sebelumnya Nomor 15 Tahun 2019. Revisi dilakukan lantaran tahapan, program dan jadwal pilkada disesuaikan dengan situasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah Tanah Air.
Dewa memaparkan, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan sebelumnya yang masih berupa rancangan. Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang diresmikan hari ini, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.