Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

PKPU Diundangkan Hari Ini, KPU Kembali Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

Jumat, 12 Juni 2020 - 22:18:00 WIB
PKPU Diundangkan Hari Ini, KPU Kembali Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan hari ini. KPU memastikan siap melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU hasil revisi ini disahkan pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," katanya dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

PKPU tersebut merupakan hasil revisi dari sebelumnya Nomor 15 Tahun 2019. Revisi dilakukan lantaran tahapan, program dan jadwal pilkada disesuaikan dengan situasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah Tanah Air.

Dewa memaparkan, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan sebelumnya yang masih berupa rancangan. Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang diresmikan hari ini, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut