Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Seperti Biasa, Belum lewat Kopdes
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, DPR Soroti Nasib BPD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:40:00 WIB
Polemik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, DPR Soroti Nasib BPD
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyoroti polemik penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih dan pentingnya pemerataan kepemilikan ekonomi rakyat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, dia memandang koperasi sebagai salah satu instrumen untuk memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara berkewajiban membangun tatanan ekonomi yang memberikan kesempatan semakin luas kepada masyarakat untuk memiliki kegiatan usaha, mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, dan menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.

Azis menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dari perusahaan berbentuk perseroan. Dalam koperasi, anggota tidak hanya menggunakan layanan, tetapi juga berstatus sebagai pemilik yang mempunyai hak dalam pengambilan keputusan.

Melalui model tersebut, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat bergabung untuk mengembangkan usaha bersama dan menikmati manfaat ekonominya.

Azis pun mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut