Polemik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, DPR Soroti Nasib BPD
Karena itu, dia memandang koperasi sebagai salah satu instrumen untuk memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara berkewajiban membangun tatanan ekonomi yang memberikan kesempatan semakin luas kepada masyarakat untuk memiliki kegiatan usaha, mengambil bagian dalam pengambilan keputusan, dan menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.
Azis menjelaskan, koperasi memiliki karakter berbeda dari perusahaan berbentuk perseroan. Dalam koperasi, anggota tidak hanya menggunakan layanan, tetapi juga berstatus sebagai pemilik yang mempunyai hak dalam pengambilan keputusan.
Melalui model tersebut, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat bergabung untuk mengembangkan usaha bersama dan menikmati manfaat ekonominya.
Azis pun mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan.