JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Raja Game China Tuntut Mantan Pasangan Rp704 Miliar, tapi Dituduh Balik Miliki 300 Anak
Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Sedangkan F alias W alias A, kata dia, berperan sebagai agen 40 website judi online. Dia ditangkap pada Kamis (28/11/2024).
Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
Ade menyebut sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka, seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.
Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku