Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya
Sabtu, 30 November 2024 - 15:14:00 WIB
"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, tersangka F alias W alias A 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ungkapnya.
Ade Ary menambahkan, hingga kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian