Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Pekerja Jangan Berikan NIK dan Kode OTP
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:47:00 WIB
Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya
Influencer Timothy Ronald (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus laporan dugaan penipuantrading kripto yang menyeret nama influencerTimothy Ronald. Kini, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026). 

Sementara itu, dalam penanganan laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Polisi juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut