Polisi Setop Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:47:00 WIB
Budi menambahkan, pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. Polisi juga mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu.
"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, beredar narasi yang menyebutkan total kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Korban dalam kasus ini didominasi anak muda dengan rentang usia 18 hingga 27 tahun.
Editor: Reza Fajri