Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.
"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian