Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:03:00 WIB
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy saat ini sedang mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor: Faieq Hidayat