Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diperiksa Lagi KPK
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim menyatakan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan usai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq