Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Senin, 14 September 2026 - 11:49:00 WIB
Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi
Pengacara eks Waka BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini sama sekali nggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan. Ini (Sprindik) dari Jampidsus, waktu itu masih FA (Febrie Adriansyah), kan aneh," tuturnya.

Setelah permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Lodewyk akan berfokus menghadapi perkara pokok. Tim pengacara juga telah menyiapkan dua saksi yang akan meringankan posisi kliennya.

"Ya kalau praperadilan kan nggak bisa banding kan, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi. Dua saksi kita sudah ajukan, saksi Bagus dengan saksi si Lubis," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut