Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas RUU ASN, Rencanakan Tes CPNS Bisa 3 Kali Setahun
 
                 
                Azwar juga menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek. Azwar mengatakan Kemenpan RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November 2023 mereka harus berhenti. Nah, insya Allah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," kata Azwar.
"Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama