Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Selasa, 27 September 2022 - 18:49:00 WIB
Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri. 

Enam tersangka obstruction of justice lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri dalam kasus ini telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kompol Chuck Putranto

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. Kombes Agus Nurpatria

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas putusannya. Namun, Komisi Etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut