PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman itu bertambah di tingkat banding.
Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Dadan lima tahun penjara terkait kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Jumat (14/6/2024).
Dadan juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut usai putusan berkekuatan hukum tetap.